December 5, 2013

Etika dalam TIK




Etika dalam TIK
1.   Peraturan Tidak Tertulis
a.   Netiquette adalah singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette. Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog dll
b.   Etika dalam Sosial Media
Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal. Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah. Jangan mengumbar kehidupan pribadi.  Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
        Hatihati penggunaan huruf kapital
        Jangan berbicara SARA, katakata kotor dan pornografi
        No Twitwar
        No Overacting dan Overposting
        Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja
c.   Etika dalam Forum
Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH.. Gunakan bahasa yang sopan. Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti. Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif
2.   Peraturan Tertulis
Uu No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika
a.   UU ITE
Merupakan cyberlaw di Indonesia. Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik.  Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik. Memberikan perlindungan dari berbagai macam Cybercrime
Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan Konvensional
Cybercrime
Kejahatan Konvensional
Terdapat penggunaan IT
Tidak ada penggunaan TI secara langsung.
Alat bukti; digital evidence
Alat bukti fisik (terbatas menurut Pasal 184
KUHP).
Pelaku dan korban komputer berada dimana
Saja
Pelaku dan korban biasanya terdapat dalam satu tempat
Pelaksana kejahatan: non fisik (cyberspace).
Pelaksana kejahatan: fisik (dunia "nyata").
Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer.
Proses sidik tidak melibatkan laboratorium
forensik komputer.
Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace.
Proses sidik dilakukan di dunia nyata.
Penanganan komputer sebagai TKP (crime
scene).
Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP.
Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI
Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI

b.   Penyusunan UU ITE
·       Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga:
        Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi à RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
        Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan à RUU Transaksi Eletronik
·       Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU

c.   BagianBagian UU ITE
Bab 1
Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika
Bab 2
Asas dan Tujuan
Bab 3
Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
Bab 4
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab 5
Transaksi Elektronik
Bab 6
Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
Bab 7
Perbuatan yang Dilarang
Bab 8
Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
Bab 9
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Bab 10
Proses Penyidikan
Bab 11
Ketentuan Pidana
Bab 12
Ketentuan Peralihan
Bab 13
Ketentuan Penutup

d.   Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Pasal 27
Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, g p p j pencemaran nama baik, pemerasan
Pasal 28
Penyebaran berita bohong dan SARA
Pasal 29
Mengancam dan menakutnakuti
Pasal 30
Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya
Pasal 31
Melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32
Mengubah informasi elektronik milik orang lain
Pasal 33
Merusak sistem informasi
Pasal 34
Menyediakan sandi kode akses (cracking)
Pasal 35
Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolaholah asli

e.   Penerapan UU ITE
1.    Situs porno dengan server di luar negeri?
Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa mencegah agar situs tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar tidak bisa diakses dari Indonesia
2.    WNA yang melanggar UU ITE ?
Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa ditindak dan dikenakan pasal2 UU ITE
3.    Tanda tangan discan apakah berlaku?
Tanda tangan dapat dijadikan sbg alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 ayat 12). Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain sebagai pendukung untuk meyakinkan kebenarannya

f.    Contoh Pelanggaran UU ITE
1.   Erick J Andriansjah
Kasus: Erick diduga menyebarkan email terbatas yang kemudian beredar di mailing list berisi: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)


Hasil: Erick dilaporkan oleh Bank Indonesia dan Bank Artha Graha, kemudian ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik)
2.   Richard C van Lee
Kasus: Richard diduga telah memindahkan file perusahaan dari laptop/server ke harddisk eksternal dengan alasan backup, sedangkan perusahaan memiliki kebijakan tidak boleh memindahkan file perusahaan ke device pribadi
Hasil: Richard dijerat pasal 32 ayat 1 (melakukan transmisi dokumen elektronik yang tidak bersifat publik ke sistem elektrok milik orang lain)
Undang Undang Internasional?
 Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sbb:
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
EU Directives on Electronic Commerce;
EU Directives on Electronic Signature
Convention on Cybercrime

No comments:

Post a Comment