1.
Peraturan Tidak Tertulis
a. Netiquette adalah singkatan dari Network Etiquette atau
Internet Etiquette. Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui
jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog dll
b.
Etika dalam Sosial Media
Terima Pertemanan hanya dari Orang yang
Dikenal. Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau
alamat rumah. Jangan mengumbar kehidupan pribadi. Semua yang tidak etis secara offline, berarti
juga tidak etis secara offline
–
Hati‐hati penggunaan huruf kapital
–
Jangan berbicara SARA, kata‐kata kotor dan pornografi
–
No Twitwar
–
No Overacting dan Overposting
–
Pertanyaan
dan kritik pribadi, gunakan PM saja
c.
Etika dalam Forum
Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH.. Gunakan bahasa yang
sopan. Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti. Gunakan judul yang
sesuai dan deskriptif
2.
Peraturan Tertulis
Uu No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronika
a.
UU ITE
Merupakan cyberlaw di Indonesia. Memberikan aturan
penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik. Memberikan perlindungan hukum hak cipta
elektronik. Memberikan perlindungan dari berbagai macam Cybercrime
Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan
Konvensional
Cybercrime
|
Kejahatan
Konvensional
|
Terdapat penggunaan IT
|
Tidak ada penggunaan TI secara langsung.
|
Alat bukti; digital evidence
|
Alat bukti fisik (terbatas menurut Pasal 184
KUHP).
|
Pelaku dan korban komputer berada dimana
Saja
|
Pelaku dan korban biasanya terdapat dalam satu tempat
|
Pelaksana kejahatan: non fisik (cyberspace).
|
Pelaksana kejahatan: fisik (dunia "nyata").
|
Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik
komputer.
|
Proses sidik tidak melibatkan laboratorium
forensik komputer.
|
Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace.
|
Proses sidik dilakukan di dunia nyata.
|
Penanganan komputer sebagai TKP (crime
scene).
|
Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP.
|
Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli
TI
|
Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak
menggunakan ahli TI
|
b.
Penyusunan UU ITE
· Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga:
–
Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen
Komunikasi dan Informasi à RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi
–
Tim UI ditunjuk oleh Departmen
Perindustrian dan Perdagangan à RUU
Transaksi Eletronik
· Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR
sebagai RUU
c. Bagian‐Bagian UU ITE
Bab 1
|
Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan
Informasi dan Transaksi Elektronika
|
Bab
2
|
Asas dan Tujuan
|
Bab
3
|
Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang
sah
|
Bab
4
|
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem
Elektronik
|
Bab
5
|
Transaksi Elektronik
|
Bab
6
|
Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual
Elektronik
|
Bab
7
|
Perbuatan yang Dilarang
|
Bab
8
|
Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
|
Bab
9
|
Peran Pemerintah dan Masyarakat
|
Bab
10
|
Proses Penyidikan
|
Bab
11
|
Ketentuan Pidana
|
Bab
12
|
Ketentuan Peralihan
|
Bab
13
|
Ketentuan Penutup
|
d. Perbuatan yang
Dilarang dalam UU ITE
Pasal 27
|
Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, g p p j pencemaran
nama baik, pemerasan
|
Pasal 28
|
Penyebaran berita bohong dan SARA
|
Pasal 29
|
Mengancam dan menakut‐nakuti
|
Pasal 30
|
Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya
|
Pasal 31
|
Melakukan intersepsi atau penyadapan
|
Pasal 32
|
Mengubah informasi elektronik milik orang lain
|
Pasal 33
|
Merusak sistem informasi
|
Pasal 34
|
Menyediakan sandi kode akses (cracking)
|
Pasal 35
|
Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah‐olah asli
|
e.
Penerapan UU ITE
1. Situs porno dengan
server di luar negeri?
Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa
mencegah agar situs tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar
tidak bisa diakses dari Indonesia
2.
WNA yang melanggar UU ITE ?
Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa
ditindak dan dikenakan pasal2 UU ITE
3.
Tanda tangan discan apakah berlaku?
Tanda tangan dapat dijadikan sbg alat verifikasi dan
autentikasi (Pasal 1 ayat 12). Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain
sebagai pendukung untuk meyakinkan kebenarannya
f.
Contoh Pelanggaran UU ITE
1.
Erick J
Andriansjah
Kasus: Erick diduga
menyebarkan email terbatas yang kemudian beredar di mailing list berisi: “Market
news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to
complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN),
Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria
(BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank
di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi
antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta
Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“
Hasil: Erick dilaporkan oleh Bank Indonesia dan Bank Artha Graha, kemudian ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik)
2.
Richard C van
Lee
Kasus: Richard diduga
telah memindahkan file perusahaan dari laptop/server ke harddisk eksternal
dengan alasan backup, sedangkan perusahaan memiliki kebijakan tidak boleh
memindahkan file perusahaan ke device pribadi
Hasil: Richard dijerat pasal
32 ayat 1 (melakukan transmisi dokumen elektronik yang tidak bersifat
publik ke sistem elektrok milik orang lain)
Undang Undang Internasional?
Secara internasional terdapat beberapa aturan yang
dirujuk UU ITE yaitu sbb:
–
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
–
UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
–
EU Directives on Electronic Commerce;
–
EU Directives on Electronic Signature
– Convention
on Cybercrime
No comments:
Post a Comment